Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKOCO
NIP: -

Dasar Hukum
Dasar hukum Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) terbaru Kasi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kasi Pemerintah adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. 

Tugas 
Kaur Pemerintah bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintah juga bertugas :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintah memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa
  3. Pembinaan masalah pertanahan
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. Kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Di samping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan di atas, Kasi Pemerintah Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Selain yang telah disebutkan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya , Kasi Pemerintahan berhak:

  • Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  • Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  • Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pemerintah juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.