Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: SUKATENO

Bapak Sukateno menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Rakyat Desa Tambakasri, Beliau beralamatkan di Dusun Sidomulyo RT.014 RW.002 Desa Tambakasri.

Tugas Kaur Kesejahteraan Rakyat Desa sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan. Kaur Kesejahteraan Rakyat bertugas untuk mengurusi masalah bidang pembangunan desa seperti yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Kaur Kesejahteraan Rakyat dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional. Namun, bila melihat dari Permendagri 20/2018, Kaur Kesejahteraan Rakyat adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Format buku administrasi Kaur Kesejahteraan Desa memiliki 2 (dua) aturan, yaitu format buku dalam Permendagri 20/2018 dan format buku dalam Permendagri 84/2015.

Tugas sebagai Pelaksana Operasional
Menurut Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kaur Kesejahteraan Rakyat Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD
Menurut Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kaur Kesejahteraan Rakyat Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Menurut bidang yang ditangani di APBDes 2020, seperti yang terdapat dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4, Kaur Kesejahteraan Rakyat Desa mempunya tugas sebagai berikut ini :

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa,
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani,
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa,
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa,
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
  28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  29. Pengelolaan hutan milik desa,
  30. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
  33. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
  41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Dasar Hukum
Dasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesejahteraan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas
Kasi Kesejahteraan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Kesejahteraan Rakyat juga bertugas :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesejahteraan Rakyat berhak:

  1. Menerima  penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Tambahan
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kasi Kesejahteraan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.