SUKOCO



Nama: SUKOCO
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

Bapak Sukoco menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa, berdomisili di Dusun Sidorejo RT.017 RW.003 Desa Tambakasri.

Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kaur Pemerintahan Desa
Kaur Pemerintahan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kaur Pemerintahan Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kaur Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
  3. Pembinaan masalah pertanahan
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. Kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kaur Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut:

  1. Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan