SUGENG WAHYUDI



Nama: SUGENG WAHYUDI
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

Bapak Sugeng wahyudi menjabat Sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa, berdomisili diDusun Sidomakmur RT.25 RW.04 Desa Tambakasri

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala urusan perencanaan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

  1. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  4. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. Kaur Perencanaan Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.

 

Hak Kaur Perencanaan Desa

Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa berhak:

  1. Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku