Musyawarah Desa (MUSDES) Perencanaan Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2023

  • Jul 30, 2022
  • TAMBAKSARI.SUMBERMANJINGWETAN

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa yang diadakan oleh Desa Tambakasri dipimpin oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Nanang Ernawan. Musdes dihadiri oleh Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, perangkat-perangkat desa, anggota-anggota BPD, dan para ketua RT dan RW Desa Tambakasri. 

Tujuan dan maksud dari musyawarah pada hari Jumat, 29 Juli 2022 adalah untuk menetapkan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Tim Penyusun RKP ini terdiri dari beberapa unsur wajib, yaitu Kepala Desa sebagai pembina, sekretaris desa, RT dan RW Desa Tambakasri, keterwakilan perempuan, juga kelembagaan kemasyarakatan diantaranya kelompok tani, kesehatan, dan  pendidikan. Bidang-bidang kelembagaan masyarakat tersebut wajib terlibat karena pembangunan desa haruslah melibatkan bidang-bidang tersebut. Tim penyusun RKP ini akan bergerak melaksanakan penyusunan rencana yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. 

Setelah melakukan penetapan tim penyusun RKP, dilakukan diskusi antar peserta musdes dalam mengusulkan sesuatu baik misi maupun pemberdayaan. Setelah usulan ditampung, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dibawa oleh Tim Sebelas untuk dicermati RPJMDes. 

Tim penyusun RKP yang disebutkan adalah sebagai berikut:

Pembina : Pak Ngateno (Kepala Desa Tambakasri)

Ketua : Pak Misbah Zubairi (Sekretaris Desa)

Sekretaris : Pak Moh. Zainal

Anggota : 

  • Kaur Perencanaan : Pak Sukut Wahyudi

  • Tokoh Perempuan : Bu Misri Sunarmi Adi dan Bu Novi

  • Tokoh Pendidikan : Bu Sri Usmawati

  • Tokoh Kesehatan : Pak Hari Iwan

  • Karang Taruna : Pak Ardiansyah 

  • Kelompok Tani : Pak Moh. Rosyid

  • Tokoh Agama : Pak Hanafi

Setelah disebutkan anggota tim penyusun RKP, ada usulan untuk mengganti anggota Tokoh Agama dari Pak Hanafi menjadi Pak Zidan. Selain itu, terdapat 3 usulan dari RW dan RT Desa Tambakasri. Usulan pertama adalah BUMDES segera dibentuk dan dilaksanakan. Usulan kedua, dari perwakilan RT 37 mengusulkan untuk dimasukkan pembinaan kesenian. Usulan ketiga adalah adanya pembatasan jembatan. Usulan-usulan ini ditampung dan dibahas satu per satu oleh pak Nanang selaku pemimpin musdes dan dibantu jawab oleh perwakilan Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Foto oleh: Mahasiswa KKN FILKOM Universitas Brawijaya