BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Raya Sidomulyo RT.009 RW.002 Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa Tambakasri merupakan lembaga desa yang menjadi mitra pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Anggota BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan di tiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa

Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan

Visi & Misi BPD

VISI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambakasri memandang perlu adanya kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja pemerintah desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat

MISI
Badan Permusyawaratan Desa Tambakasri berusaha mengemban amanat demokrasi yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan

Tugas Pokok & Fungsi BPD

PROGRAM KERJA

  • Bidang Pemerintahan
  1. Menyiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa
  2. Menggagas lahirnya peraturan desa tentang RPJMDesa/APBDesa secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai cerminan kebutuhan serta harapan masyarakat yang real tanpa rekayasa. Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang memang hasil dari putusan musyawarah seluruh warga Desa Tambakasri
  3. Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Malang yang berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat

  4. Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat menjadi acuan dalam segala tindakan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Tambakasri sebagai Unsur kerjanya.

  5. Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut dengan kelancaran roda pemerintah desa

  • Bidang Ekonomi
    1. Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai subjek pembangunan desa

    2. Melanjutkan dan menertibkan sewa lahan/tanah desa maupun pecaton yang masuk APBDes dengan menyesuaikan Perda

    3. Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang dipandang perlu dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat

    4. Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam masyarakat

  • Bidang Kemasyarakatan

    1. Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa

    2. Mendorong lahirnya lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa

    3. Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan

    4. Memberikan masukan pada pemerintah desa untuk melakukan pelayanan yang ramah dan professional

PROGRAM JANGKA PENDEK

a. Tahun 2019-2021

  1. Melaksanakan Proses Pemilihan Kepala Desa Periode 2019-2026
  2. Menata ulang sistem pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan daerah Kab.Malang
  3. Memberikan masukan kepada Kepala Desa, waktu pelayanan pemerintah Desa di mulai jam 07.00 s/d 13.00 menyesuaikan kecamatan yang jarak tempuhnya sangat jauh
  4. Berusaha memberikan masukan kepada secretariat untuk memberikan pelayanan yang tepat sasaran kepada seluruh masyarakat, dalam pengurusan surat tanah dll dengan cara menempel prosedur/alur pengurusan surat-surat
  5. Berusaha memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
  6. Menggali seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat bakat serta kemampuannya
  7. Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koperasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek pembangunan
  8. Melaksanakan putaran RT untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan mensosialisasikan program Desa Tambakasri

b. Tahun 2022-2025

  1. Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat
  2. Menyusun RAPBDes bersama Kepala Desa
  3. Mengesahkan APBDes
  4. Mengesahkan Peraturan Desa Tentang BUMDes Tambakasri
  5. Mengesahkan Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kinerja RW dan RT Tambakasri
  6. Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang Pendapatan Desa
  7. Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali
  8. Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa
  9. Dengar pendapat dengan RW dan RT serta Masyarakat
  10. Merancang pembentukan BPD Baru masa bakti 2026/2032
  11. Membentuk Panitia Pemilihan BPD
  12. Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Tambakasri
  13. Berakhir Masa Jabatan BPD
  14. Pembubaran BPD masa Bakti 2019-2025
  15. Selesai

Kepengurusan BPD

JABATAN NAMA
KETUA BPD NANANG ERNAWAN
WAKIL KETUA BPD SUYADI
SEKRETARIS WIWIK SETYOWATI
KETUA BIDANG PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKTAN DIONO
ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN MUHSIN
ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PUDJONO
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUTRISNO
ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA FARIDA TRI WULANDARI
ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DANI ARAFIK